Pengalihan Hak Cipta

What's Include in This Service?


  • PNBP Permohonan Pengalihan
  • Tanda Terima Pengalihan Hak Cipta
  • Monitoring Layanan
  • Sertifikat Pengalihan Hak Cipta

Biaya

Rp1.000.000

Persyaratan Pengalihan Hak Cipta

  • Bukti Pengalihan Hak di depan Notaris yang dapat berupa Fatwa Waris, Akta Hibah, Surat Wasiat, Akta Perjanjian dan dokumen-dokumen lain yang dibenarkan undang-undang.
  • Sertifikat Pencatatan Ciptaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pencipta, pemegang hak cipta dan penerima hak ciptaan.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan Akta Pendirian Badan Hukum beserta dokumen pendukung lainnya.
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI.

Ketentuan Pengalihan Hak Cipta

  • Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) ciptaan.
  • Biaya belum termasuk jasa Konsultan HKI, apabila permohonan ingin dikuasakan kepada Konsultan HKI. (Opsional)
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja setelah semua dokumen persyaratan lengkap (Tanda Terima Pengalihan Ciptaan).
  • Proses keseluruhan permohonan berlangsung 1 - 3 Bulan (Sertifikat Pengalihan Ciptaan).

Berupa Karya tulis, pamflet, music, drama, perfilman, program komputer, seni lukis, dll.

% Rp2.000.000 Rp1.500.000Learn more

HKi News