Jasa Pendaftaran Hak Cipta

What's Include in This Service?


  • Penelusuran Hak Cipta
  • PNBP Permohonan Ciptaan
  • Sertifikat Pencatatan Ciptaan
  • Monitoring Permohonan

Biaya

Rp1.500.000

Jenis Ciptaan yang dapat didaftarkan:

  • Karya Tulis (karya ilmiah, buku, cerpen, naskah, tesis, disertasi, laporan penelitian, dan karya tulis lainnya.
  • Program Komputer.
  • Pamflet.
  • Seni Musik.
  • Seni tari.
  • Seni Lukis.
  • Perfilman.
  • Ciptaan lainnya.

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pencipta dan pemohon Hak Cipta.
  • Dokumen (file) tentang ciptaan tersebut.
  • Deskripsi singkat ciptaan.
  • Bukti publikasi ciptaan pertama kali diumumkan (tempat, tgl dan detail pengumuman).
  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak jika pemohon bukan pencipta ciptaan.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan Akta Pendirian Badan Hukum beserta KTP (Paspor) Direktur Badan Hukum.
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI.

Ketentuan Layanan

  • Biaya permohonan pendaftaran hak cipta dihitung berdasarkan per 1 (satu) ciptaan.
  • Biaya belum termasuk jasa Konsultan HKI apabila permohonan ingin dikuasakan ke Konsultan HKI. (Opsional)
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Sertifikat Pencatatan Ciptaan maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan lengkap.

Disclaimer:
Penelusuran Hak Cipta tidak menjamin suatu hak cipta dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran hak cipta. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran hak cipta mutlak kewenangan dari Tim Pemeriksa Hak Cipta pada DitJen KI Kementrian Hukum RI.

HKi News