Jasa Pendaftaran Merek

What's Include in This Service?


  • Penelusuran Merek
  • PNBP Permohonan Merek
  • Monitoring Layanan
  • Sertifikat Merek

Biaya

Rp2.600.000

Persyaratan Pendaftaran Merek

  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Etiket atau logo merek sesuai dengan warna aslinya.
  • Tanda Tangan Digital Pemohon atau Direktur Badan Hukum (Perusahaan).
  • Akta Pendirian Badan Hukum beserta dokumen pendukung lainnya untuk pemohon atas nama Badan Hukum (Perusahaan).
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI.

Ketentuan Pendaftaran Merek

  • Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) merek dan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek.
  • Biaya diatas belum termasuk jasa Konsultan HKI, apabila permohonan ingin dikuasakan kepada Konsultan HKI (Opsional).
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan lengkap (Tanda Terima Pendaftaran Merek).
  • Proses keseluruhan permohonan Pendaftaran merek (+/-) 5 - 18 bulan sampai sertifikat merek terbit.

Disclaimer:
Penelusuran Merek tidak menjamin suatu merek dapat didaftarkan, hanya sebagai data informasi atau referensi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap proses permohonan pendaftaran merek. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan merek mutlak kewenangan dari DitJen KI Kementrian Hukum RI.

HKi News