Jasa Pendaftaran Merek

What's Include in This Service?


  • Pembuatan Uraian, Deskripsi, Abstrak Paten
  • PNBP Permohonan
  • Tanda Terima Pendaftaran Paten
  • Sertifikat Hak Paten

Biaya

Rp25jt - 60jt

    Wajib Penelusuran Paten terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses Pendaftaran Paten:
  • Biaya penelusuran Rp2.000.000 per hak paten.
  • Proses penelusuran maksimal 7 (lima) hari kerja.

Persyaratan Pendaftaran Paten

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) penemu atau pemegang hak paten.
  • Akta Pendirian Badan Hukum beserta dokumen pendukung lainnya untuk pemohon atas nama Badan Hukum (Perusahaan).
  • Surat Pengalihan Hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
  • Uraian penemu, memuat tentang:
    • Judul penemuan (dalam huruf besar dan tidak digaris bawahi).
    • Bidang teknologi, latar belakang penemu, uraian singkat gambar (bila disertakan gambar).
    • Uraian lengkap dan klaim (dibuat pada halaman terpisah).
  • Deskripsi, abstrak dan klaim penemu.
  • Surat kuasa khusus dari pemohon kepada Konsultan HKI.

Ketentuan Pendaftaran Paten

  • Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) paten.
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal 28 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan lengkap (Tanda Terima Pendaftaran Paten).
  • Proses keseluruhan permohonan Pendaftaran Paten (+/-) 18 - 30 bulan sampai sertifikat paten terbit.

Disclaimer:
Penelusuran Paten tidak menjamin suatu paten dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran paten. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran paten mutlak kewenangan dari Tim Pemeriksa Paten pada DitJen KI Kementrian Hukum RI.

berfungsi untuk meningkatkan Brand Image Produk atau Perusahaan.

% Rp3.200.000 Rp2.600.000Daftar disini

HKi News